Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran menyebut ada 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Tapi ini masih dalam proses penyelidikan yang mendalam, apakah kebakaran ini di sengaja atau faktor alam. Karena polisi harus cermat, hati-hati dan akurat, oleh sebab itu upaya memaksimalkan hasil penyidikan harus disinergikan dengan satgas udara, darat dan tim penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (1/8/2018).
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengawal Asian Games 2018 bebas dari asap. Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga lahannya agar tidak terbakar serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Untuk sanksi dalam kasus Karhutlah ini yang akan diberikan baik perorangan maupun korporasi tergantung dari fakta hukum yang ditemukan. Jika dilakukan dengan sengaja maka langsung diproses untuk disidik,” tambahnya.
Lanjutnya, kasus Karhutlah ini penyidik tidak bisa serta langsung menyimpulkan karena perlu dilakukan penyelidikan.
“Karena perlu dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi ahli dan hasil pemeriksaan laboratorium. Pada prinsipnya Polri tidak tebang pilih menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain menambahkan dari 15 kasus yang ditangani, dua diantaranya dilakukan oleh korporasi atau perusahaan dan sisanya dilakukan perorangan atau masyarakat.
Dua diantaranya masyarakat di Medak, Kecamatan Bayung Lincir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Bayung Lincir dengan barang bukti korek api dan minyak tanah.
“Yang satu PT R, dan yang duanya lagi masih dilakukan pendalaman tidak bisa disebutkan nama perusahaan nya. Semuanya perusahaan ini ada di OKI dan satunya lagi di Kecamatan Rambutan Banyuasin,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman cara apa dan bagaimana korporasi atau pun masyarakat yang membuka lahan milik nya tersebut.
“Karena hot spot ini beberapa tahun belakangan masih terdata. Makanya akan kami lihat dulu hot spot itu teratur apa tidak, kapan mulai terbakar nya ini bisa kami lihat didata satelit,” ucapnya.
Dikatakannya, data inilah yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan lahan yang terbakar dan inilah yang akan didalami oleh penyidik.
“Lahan yang terbakar di tahun sebelumnya sudah ditanami apa belum. Biasanya ada modus yang dilakukan korporasi maupun perorangan yang membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (tra)











