Jakarta, Sumselupdate.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menduduki posisinya sebagai gubernur setelah masa cuti kampanyenya habis pada akhir pekan ini. Kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI, padahal dia telah berstatus terdakwa ini, menuai kritik di masyarakat.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan penonaktifan Ahok menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU.
Terkait hal ini, pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan alasan Mendagri penonaktifan Ahok menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU itu mengada-ada. Karena dalam aturannya, UU No 23 tahun 2014 tidak ada penjelasan tentang itu.
“Saya minta kepada Mendagri jangan mengada-ngada, menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan penuntutan baru bisa diberhentikan. Argumentasi itu seribu persen mengada-ada,” kata Margarito seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu (8/2).
Jika Mendagri masih juga memaksakan logika hukumnya seperti itu, tegas Margarito, maka akan sungguh memalukan. Ia pun mempertanyakan siapa pemberi masukan ke Mendagri soal logika hukum seperti itu.
Dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Pada ayat 2, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (shn)











