Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Belasan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kebun sawit, datangi Polda Sumsel setelah uang kas mencapai Rp11 miliar, yang semestinya digunakan untuk re-planting raib digunakan oleh pengurus mereka sendiri.
Kedatangan mereka mempertanyakan proses penanganan perkara raibnya kas Rp11 miliar yang kini berkas telah P19 dengan tersangka Wiyono dan Sairaoji merupakan pengurus KUD Serba Usaha desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, OKI.
Diketahui, kedua tersangka itu disangkakan dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan, dimana perkara ini ditangani subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sarto, Ketua KUD Serba Usaha yang sekarang, menyebut perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2022 lalu. Sementara Wiyono dan Sairoji baru di tangkap dan dilakukan penahanan pada pertengahan September 2022 lalu.
“Uang kas itu sudah disimpan sejak tahun 2000 sampai akhir tahun 2020 dengan nilai Rp10,9 miliar rupiah,” katanya.
Di mana uang kas tersebut merupakan iuran tiga bulan sekali dari anggota KUD Serba Usaha dari anggota yang berjumlah 918 orang.
“Iuran itu satu bulan sekali dengan jumlah 30 persen dari hasil panen setiap anggota KUD,” imbuhnya.
Diceritakan Sarto, raibnya uang kas tersebut baru disadari setelah para anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai Re-planting kebun sawit.
Sarto menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut adalah penggelapan dalam jabatan.
“Karena harapan kami uang tersebut dikembalikan, uang tersebut sebenarnya hendak digunakan untuk replanting kebun sawit kami,” imbuhnya.
Sementara, Kuasa hukum dari KUD Serba Usaha Rico Wantrisno SH menyampaikan kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang.
“Sudah sempat di mediasi, untuk mengembalikan uang namu sampai saat ini j belum ada kejelasan,” terangnya.
Bahkan menurut Rico akibat raipnya uang kas tersebut membuat biaya re-palnting gelembung membengkak.
“Imbasnya biaya re planting jadi melambung tinggi,” tutupnya. (**)











