Tuntaskan Masalah Aset, Pemkab Libatkan Kajari

Kamis, 27 Desember 2018
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Muba dengan Kejaksaan Negeri Muba, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muba, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Muba  Kamis (27/12/2018).

Dikatakan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto, SE, MM, penandatanganan Nota Kesepahaman bertujuan untuk melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan aset negara dan aset daerah. Serta menangani bersama penyelesaian masalah di bidang perdata dan tata usaha yang dihadapi BPKAD Muba baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Dasar MoU yaitu menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan LHP BPK tahun 2017, dikarenakan masih banyak aset-aset milik daerah terutama yang bergerak, masih saja dalam penguasaan tidak sesuai peruntukannya. Kami inginkan aset ini lebih tertib, ini langkah awal untuk penertiban aset, diharapkan pengelolaan aset lebih tertib sejalan dengan Opini WTP yang diraih lima tahun terakhir,” jelasnya.

Mewakili Bupati Muba, H Dodi Reza Alex, Sekda Drs H Apriyadi MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muba. Selama satu tahun terakhir ini sangat dirasakan betul kinerja Kejaksaan Negeri dalam hal membantu Pemkab Muba, kali ini merupakan kerjasama yang ketiga kalinya dengan Kejaksaan Negeri Muba.

“Pada dasarnya kejasama tata kelola aset ini sudah lama menjadi keinginan Kajari. Karena berapa kali hasil dari Audit BPK, selalu menjadi temuan terkait aset yang tidak tertib, oleh karena itu kita tindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI ini,” ujarnya.

Lanjut Sekda, “Kita sudah berapa kali lakukan penertiban aset secara non kedinasan namun masih saja rendahnya kesadaran pejabat yang lama/tidak menjabat lagi, terutama aset bergerak seperti mobil dinas, maka dari itu dengan adanya MoU ini, wewenang penertiban aset secara hukum kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri,” ungkap Sekda.

Sementara itu Kajari Muba, H Maskur, SH, MH, mengatakan sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk hukum bidang perdata dan tata usaha. “Dengan MoU ini kami dapat bertindak mewakili Pemkab Muba, dengan dasar surat kuasa turunan dari MoU, semoga dapat memberikan manfaat kepada Pemkab Muba di bidang perdata dan tata usaha,  kami juga dapat bertidak di luar maupun dalam pengadilan,” ujarnya. /red/

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.