Tunggu Juknis, THR ASN Pemkot Palembang Belum Dibayarkan Hari ini

Kamis, 29 April 2021
Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun dipastikan jika satu kali gaji ASN, maka Rp55 miliar yang harus dibayarkan Pemkot Palembang.

Read More

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu teknis pembayaran THR dari pusat. Sementara THR honorer akan melihat kemampuan APBD.

“Kita masih menunggu apakah satu kali gaji atau setengah. Jika satu kali gaji maka total Rp55 miliar yang harus dibayarkan,” katanya, Senin (29/4/2021).

Selain THR, Pemkot Palembang juga akan membayarkan gaji rutin setiap bulannya yang dianggarkan Rp12 miliar.

“Jika THR satu kali gaji maka bisa dilihat dari gaji per bulannya, mulai dari sekitar Rp2 juta – Rp5 juta,” katanya.

Jika melihat pemberitaan di media, THR akan dibayarkan Kamis (29/4/2021) ini. Akan tetapi Pemkot Palembang belum memastikan, setidaknya H-7 lebaran.

“Kita akan lihat juga apakah seluruh ASN atau hanya eselon III ke bawah saja seperti tahun lalu,” katanya.

Tahun lalu pada awal pandemi, sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka hanya eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih dapat THR.

“Jadi hanya eselon III ke bawah seperti jabatan fungsional yang dapat THR, eselon II dan I tidak. Nah tahun ini kita akan lihat peraturannya,” katanya. (iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts