Palembang, Sumselupdate.com – Tim buser Polsek Ilir Barat II (IB II) berhasil menangkap pelaku jambret sesuai dengan laporan korban Gea Ayu Kusuma (17) seorang Mahasiswi warga kawasan Di Panjaitan lorong Muawanah No 58 RT 22 RW 08, Kecamatan Plaju.
Kabag Ops Polresta Palembang melalui Kapolsek IB II AKP Mayestika Hidayat mengatakan, sesuai laporan korban dengan nomor Lp B – 267/VIII/2016/RESTA/IB.II. Tangggal 16 Agustus 2016, sekitar jam 12.45 WIB, di mana korban saat melintas di Jalan Cek Bakar 30 Ilir telah menjadi korban jambret dan harus kehilangan sejumlah barang berharga.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku M jamaludin (31) warga Puncak Sekuning lorong Bintan RT 13, Kelurahan Lorok Pakjo IB I.
“Tersangka mengakui melakukan penjambretan di kawasan Kedaung, Kapten A Rivai dan di Kambang Iwak Besar serta di depan Palembang Square. Barang bukti yang diamankan 1 buah tas sandang warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Louis. Serta uang tunai sebesar Rp.150.000 dan 1 sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tukas dia. (tra)











