Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan telah melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Graha Bina Praja Provinsi Sumsel, Kamis (7/2/2019).
Tahun 2018 lalu, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah melakukan penilaian di tujuh Kabupaten/Kota di Sumsel, yaitu Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Muara Enim.
Dari ketujuh kabupaten/kota yang dinilai tersebut hanya terdapat dua pemerintah yang dapat nilai kepatuhan rendah atau zona merah. Yaitu Kota Pagaralam dengan nilai 48,15 dan Muara Enim dengan nilai 44,17.
Sementara, satu pemerintah daerah yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi atau zona hijau yaitu OKI dengan nilai 84,14.
Sedangkan wilayah lainya mendapatkan nilai kepatuhan sedang atau zona kuning yaitu, Muba dengan nilai 75,62, Lahat dengan nilai 67,38, Prabumulih dengan nilai 58,08, dan OKU dengan Nilai 53,44.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman adalah lembaga yang berwenang untuk memastikan pelayanan public di instansi pemerintah lebih apik, efisien dan transparan.
“Jadi tak ada lagi masyarakat sebagai pengguna layanan yang mengalami atau merasakan kesulitan dalam pelayan publik seperti tidak adanya informasi tentang biaya dan jangka waktu penyelesaian pelayanan, kerumitan prosedur, serta tidak adanya pelayanan untuk penyandang disabilitas,” kata dia.
Oleh sebab itu dalam hal ini Ombudsman melakukan Survei Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayan Publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan pada kurun waktu Mei hingga Juni di tahun 2018.
Ia menjelaskan, penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayan publik. Sedangkan tujuan umum penilaian ini adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian dan lembaga sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik dalam rangka pencapaian target RPJMN tahun 2005-2019.
“Rendahnya kepatuhan terhadap implementasi standar pelayanan publik mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayan publik misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu penyelesaian, Pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan dan kesewenang-wenangnya yang menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (pra)











