Palembang, Sumselupdate.com – Upaya menertibkan lalu lintas di dalam kota terus digencarkan Satlantas Polrestabes Palembang. Kali ini, penertiban menyasar truk besar atau tronton yang masih nekat melintas di luar jam operasional resmi.
Operasi dilakukan secara intensif bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah instansi terkait, dengan menyasar ruas-ruas padat seperti Jalan Noerdin Panji dan Jalan Kebun Sayur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Paradipta, mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
“Sejak kemarin hingga hari ini, kami telah menugaskan empat personel untuk berjaga dalam penertiban truk angkutan barang di Jalan Noerdin Panji dan Jalan Kebun Sayur Palembang,” ucap AKBP Finan Sukma Paradipta, saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jum’at (2/5/2025).
AKBP Finan Sukma Paradipta menjelaskan, bahwa ke empat personel yang bertugas bekerja dalam tiga shift yang masing-masing berlangsung selama 8 jam, mencakup pagi, siang, dan sore hari. Selain personel Satlantas, operasi ini juga melibatkan Dishub dan pihak terkait lainnya.
“Tugas dari empat personel Satlantas yang berjaga adalah memastikan truk besar atau tronton angkutan barang yang masuk ke Kota Palembang di luar jam yang ditentukan harus segera putar balik,” terangnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada truk besar dan tronton angkutan barang untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan jangan melintasi diluar jam operasional yang telah ditentukan.
“Ini tujuannya, agar tidak menggangu aktifitas masyarakat yang ingin masuk kerja dan pulang kerja,” tukasnya. (**)











