Transisi Pemimpin Tua ke Pemimpin Muda Sudah Waktunya Dijalankan

Penulis: - Selasa, 7 November 2023
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto

Jakarta, Sumselupdate.com — Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan membawa pandangan segar dan perspektif baru terhadap berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi Negara. Jika terpilih menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran lebih mungkin berfikir out of the box dan memberikan solusi yang inovatif.

Dalam tempo 22 tahun menuju 100 tahun usia Indonesia Merdeka (2045), sejatinya harus belajar bagaimana negara maju berhasil membangun sumber daya manusia yang unggul. Generasi muda dalam hal ini memiliki fisik bagus dan kapasitas otak yang besar.

Bacaan Lainnya

“Gibran sebagai generasi muda memiliki karakter kuat dan rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, tidak minder tapi juga tidak arogan. Gibran juga berani mengambil resiko, berpikiran kritis dan kreatif serta berani mempelajari hal-hal baru,” tegas Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Menurut Agus, maju ataupun tidak Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024, sepatutnya generasi muda dan calon pemimpin harus didukung dan diberikan ruang. Bukan sebaliknya, memasang batasan yang menghambat karir politik pemimpin muda. Baik itu syarat minimal umur, pengalaman, hingga partai pengusung harus memiliki kursi di DPR.

“Transisi pemimpin tua ke pemimpin muda sudah waktunya dijalankan, kalau tidak sekarang kita akan terlambat,” tutur Agus.

Praktisi hukum dan penulis sosial politik budaya dan sejarah itu mengatakan, beberapa contoh pemimpin muda yang mampu memimpin negara. Emmanuel Macron yang terpilih menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun. Dia adalah contoh pemimpin muda sukses yang memimpin partai politik dan terpilih sebagai Presiden tahun 2017.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. Dia menjadi Perdana Menteri pada usia 37 tahun dan kepemimpinannya diakui menangani berbagai peristiwa. Dari serangkaian serangan teror di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019. Tragedi tersebut diketahui menewaskan sedikitnya 50 orang meninggal dan puluhan terluka.

“Perdana Menteri Jacinda juga berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan baik,” kata Agus.

Selanjutnya Pemimpin Partai Rakyat Austria Sebastian Kurz yang terpilih sebagai Kanselir Aurtria pertama tahun 2013 di usia 27 tahun. Ia menjadi salah satu pemimpin muda terkemuda di Eropa. Sanna Martin yang terpilih menjadi Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun, Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar yang terpilih di usia 38 tahun dan Alexandria Ocasio-Cortez yang terpilih sebagai anggota Kongres Amerika Serikat di usia 29 tahun.

Agus Widjajanto menambahkan, pemilihan pemimpin adalah suatu hal yang kompleks dan sangat dipengaruhi berbagai faktor. Dari pandangan politik, kualifikasi, rekam jejak dan visi kepemimpinan. Sampai disini, ia melihat beberapa pemimpin muda di Indonesia telah muncul dan memiliki potensi memimpin Indonesia ke depan.

“Kemunculan sosok Gibran juga memberikan angin segar bagi pemilih millenial,” ucapnya.

Pemilih millenial dimaksud mayoritas adalah Gen Z dan generasi muda dengan rentang umur dari 20 – 44 tahun. Merujuk pernyataan Anggota KPU August Mellaz bahwa Pemilu 2024 didominasi pemilih millenial antara 55 hingga 60 persen dari jumlah pemilih yang ada.

Dengan hadirnya Gibran mewakili orang muda mendampingi Prabowo Subianto, Agus Widjajanto beranggapan pasangan ini berpeluang memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden Tahun 2024. Apalagi, kata dia, fakta hari ini menunjukkan mayoritas orang muda menginginkan pemimpin muda yang energik, inovatif dan energik.

“Gibran bagaimanapun mewakili orang muda, majunya Gibran mendampingi Prabowo memberikan ruang bagi pemilih millenial untuk menentukan masa depan Indonesia ke depan sesuai dengan keinginan mereka,” katanya.

Di sisi lain, Agus Widjajanto juga mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kata dia, putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun tidak bisa membatalkan putusan yang telah diambil MK.

Bahwa putusan MKMK menyatakan Anwar Usman dan kawan kawan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tidak membatalkan putusan yang telah diambil. Sebab MKMK hanya mengadili dari sisi etik hakim konstitusi.

“MKMK hanya mengadili pelanggaran etik hakim kontitusi, tidak punya wewenang membatalkan putusan yang sudah final mengikat,” tutur Agus Widjajanto.

Terkait hal itu pula, ia menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakli Presiden bersama Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.

“Dengan demikian pencalonan Gibran sebagai wapres tetap sah,” tuturnya.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait