Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada PALI, DH-DS Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 15 Desember 2020
Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi

PALI, Sumselupdate.com — KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Selasa (15/12/2020) melalui rapat pleno terbuka.

Namun,  pihak Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi menolak hasil rekapitulasi itu.

Bacaan Lainnya

Penolakan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten disampaikan langsung calon bupati PALI nomor urut 1 Devi Haryanto didampingi calon wakil bupati Darmadi Suhaimi.

“Kami menolak hasil hari ini. Karena data-data yang kita perlukan itu tidak dikasih oleh komisioner KPU. Poinnya, data pemilih itu mana? yang pakai KTP atau melalui udangan. Dipastikan kita ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Devi.

Selain itu, Devi juga mengatakan bahwa adanya indikasi terjadi pelanggaran kampanye.

“Dimana, pemerintah yang khususnya ada kami temukan hari ini buat KTP, sah secara undang-undang, tetapi mereka tidak punya rumah dan alamat disana,” tukasnya.

Terpisah, Dhabi K Gumaira sebagai saksi Paslon Hero di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU PALI menyebut bahwa rekapitulasi tingkat PPK itu tervalidasi pada rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Tidak ada selisih suara artinya apa yang dikerjakan PPK sudah benar. Kalau pihak sebelah tidak menerima itu sah-sah saja. Dan kami akan mempersiapkan data-datanya apabila dilanjutkan ke MK. Karena Paslon nomor urut 2 pasti terkait, dimana termohonnya adalah KPU dan pemohon adalah Paslon nomor urut 1,” urai Dhabi. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait