Tok! Hakim Vonis Tiga Pengedar Shabu Enam Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 19 September 2024
Terbukti menjual narkotika jenis shabu sebanyak 173,82 gram, tiga terdakwa  yakni Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan, divonis masing-masing 6 tahun penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti menjual narkotika jenis shabu sebanyak 173,82 gram, tiga terdakwa  yakni Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan, divonis masing-masing 6 tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH, yang mana ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan mejelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatanya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Morist Aldiano, M Rezky dan Purnawan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta pidana denda Rp1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (19/9/2024).

Baca juga : Kedapatan Simpan Shabu, Tiga Pria Asal Palembang Divonis Lima Tahun Penjara

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Jalan Di Panjaitan Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju  Kota Palembang, bahwa  ketiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M. Rezky, Purnawan berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumatera Selatan dengan cara (Undercover Buy).

Baca juga : Untung Jual Shabu Terdakwa Uswanto Habiskan Bermain Judi Online

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat Netto + 173,82 gram.

Selanjutnya para terdakwa bersets barang bukti langsung diamankan kepolda sumsel guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.