TKS Ikut Caleg, Boleh Tidak Yaa..

Senin, 13 Agustus 2018

PALI, sumselupdate.com – Terkait Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang telah masuk dan ditetapkan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI belum lama ini, masih menjadi pro dan kontra di aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendati demikian, pihak Pemkab PALI belum bisa memastikan apakah itu dilarang ataukah diperbolehkan.

Read More

“Saat ini kita lagi mempelajari apakah dapat diberlakukan ketentuan seperti yg berlaku bagi ASN,” ungkap Plt. Sekda PALI Syahron Nazil saat dihubungi via WA, Senin (13/8).

Ia juga mengaku belum bisa mengambil keputusan secara hukum, apakah TKS dilarang atau diperbolehkan untuk mencadi Bacaleg.

“Belum bisa mengambil keputusan sebelum jelas aturannyo,” tutupnya.

Ditambahkan oleh Yukhairudin, SE, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan pihak terkait seperti KPU untuk mengetahui kejelasan aturannya.

“Kalau untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sudah jelas aturannya tidak boleh. Nah, kalau untuk TKS saat ini kita sedang mencari aturannya dengan cara berkonsultasi dengan pihak terkait. Mau diberlakukan seperti PNS atau ada pengecualian,” singkatnya saat dihubungi via telpon.

Diketahui, setelah ditetapkannya DCS oleh KPUD PALI, ada beberapa nama Bacaleg yang bekerja sebagai TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts