Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan Pemerintah Kota Palembang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Ketiganya juga telah dibahas dan fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2021, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Selasa (7/9/2021).

Ketiga Raperda ini yakni Raperda Tata Ruang Wilayah RTRW Tahun 2021-2024, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perdagangan, Jasa dan Kawasan Industri, dan Raperda Penanggulangan Penyakit.
Delapan fraksi itu menyetujui Raperda untuk kemajuan Kota Palembang itu agar dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kota Palembang.
Selain itu juga, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan pandangannya terhadap satu Raperda Inisiatif DPRD Kota Palembang Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
“DPRD memiliki tugas pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketika fungsi itu dilaksanakan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, maka mempunyai kewenangan untuk menggali kemudahan hukum di masyarakat,” jelasnya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan. Bentuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sehingga harga diri dan martabat perempuan dan anak perlu dilindungi, dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi,” katanya. (Adv)











