Tiga Petinggi PT ABS dan ASN Distamben Lahat Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Penulis: - Senin, 22 Juli 2024
Tiga Petinggi PT ABS dan ASN Distamben Lahat Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel
Tiga Petinggi PT ABS dan ASN Distamben Lahat Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com –– Terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), tiga petinggi PT ABS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (22/7) sore.

Ketiganya adalah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama, Direktur/Direktur Utama, PT Bara Centra Sejahtera (BCS) / PT ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS / PT ABS, dan B selaku Direktur/Direktur Utama / Komisaris PT BCS / PT ABS.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, juga turut jadi tersangka yakni M selaku kepala dinas, SA sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi.

Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi Hariadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara  tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Dimana tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka.

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terang Bambang, saat konferensi pers di gedung Kejati Sumsel, pada Senin (22/7/2024) sore.

Masih kata Bambang, selanjutnya bagi ke enam tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti. “Lima tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” ucapnya.

Dilakukannya penahanan, diakui Bambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. “Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 555 Miliar,” tukasnya.

Sementara itu, Aspidsus Umaryadi mengungkapkan modus operandi dari tiga tersangka pengurus PT ABS yakni ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.

“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat, mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” bebernya.

Menurut Umaryadi, dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.