Palembang, Sumselupdate.com – Jatanras Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perampokan bersenpi yang menggasak Indomaret di Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pekan lalu.
Tiga pelaku yang diringkus tersebut adalah M Joni alias Dar (40), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kemudian tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24), warga Jalan Pipa Sungai Lais, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin dan Junaidi alias Yadi (35), warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil penyelidikan petugas, ketiganya ternyata merupakan residivis kasus serupa seperti Dar, kasus curas pada 2017 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga: 3 Perampok Bersenpi Beraksi di Indomaret Pemulutan Ogan Ilir, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Riki merupakan residivis kasus curas pada tahun 2021 lalu yang divonis dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
Yadi juga merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2018 yang mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayuagung.
Selain itu, Yadi juga residivis kasus curanmor pada tahun 2020 divonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo.
Para tersangka dibekuk oleh tim gabungan opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga: Disatroni Perampok, Dua Karyawan Indomaret di Muaraenim Alami Luka-Luka
Terungkapnya kasus ini bermula petugas mengetahui identitas salah satu pelaku yang terekam CCTV.
Salah satu pelaku berhasil diamankan mengaku bernama Joni. Saat disergap pelaku sedang berada di dalam rumahnya tepatnya di Lorong Abadi, Kecamatan SU I, Palembang.
Tersangka Joni mengakui perbuatannya merampok minimarket Indomaret bersama dengan dua rekannya.
Kemudian petugas berhasil mengamankan Riki saat berada di kediamannya di Perum Liverpool I, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tak lama kemudian, petugas meringkus tersangka Yadi saat berada di rumahnya di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Selain tiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi curas.
Selain itu, aparat menyita barang bukti baju dan topi yang dipakai tersangka saat beraksi, handphone yang dicuri, dan uang tunai Rp450 ribu sisa hasil kejahatan.