Tidak Registrasi PUPNS, 93.721 PNS Terkena ‘Blocking’

Kamis, 11 Februari 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com

Akibat tidak juga melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Januari 2016, sebanyak 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tidak mendapat layanan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat dalam siaran persnya Rabu (10/2) malam menyebutkkan, tanggal 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS, setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. “Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor: K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN,” jelas Tumpak.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa untuk registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara, lanjut Tumpak, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Sementara bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” ungkap Tumpak. Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya.

Tumpak menambahkan bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

“Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang,” jelas Tumpak.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, menurut Tumpak, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (shn).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait