Tidak Patuhi Peraturan, Satpol PP OKU Tertibkan PKL di Samping Kantor Dinas Pariwisata

Senin, 26 Oktober 2020
PENERTIBAN---Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL, Senin (26/10/2020).

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di seputaran Kantor Dinas Pariwisata, Senin (26/10/2020).

Read More

Kasat Pol PP OKU Agus Salim, SSos, melalui Kabid Teratib Sofian mengatakan, penertiban tidak akan dilakukan jika PKL sudah mematuhi aturan, seperti berjualan di tempat yang sudah disediakan.

“Seperti di Jalan Akmal Pasar Atas, pedagang buah di sana tidak usah ditertibkan karena sudah mematuhi aturan. Paling kita minta agar tempatnya dirapikan, itu saja,” terang Sofian.

Lanjut Sofian, mereka sudah memberikan imbauan, baik secara lisan maupun secara tertulis, tapi pedagang sepertinya tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan.

“Ya, terpaksa kita tertibkan dan lapaknya kita suruh bongkar, kalau mereka tidak mau membongkarnya terpaksa kita yang membongkarnya demi untuk keteriban dan keindahan kota,” jelasnya.

Sofian berharap para pedagang bisa mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya keindahan kota serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts