Palembang, Sumselupdate.com – Para calon pemimpin melakukan kegiatan politik praktis di masjid atau tempat rumah ibadah lain untuk mendeklarasikan atau mempromosikan dirinya kepada pada masing-masing tokoh agama dan masyarakat, itu sah-sah saja.
Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Nasuhi, Rabu (1/3/2017) mengatakan, para calon pemimpin memberikan deklarasinya ke tokoh agama, itu sudah diatur oleh Undang-Undang tentang kebebasan beragama, yang artinya diperbolehkan, maka tidak ada larangan terkait hal tersebut.
“Untuk konteks Pancasila, sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, secara pribadi itu sah sah saja,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkannya, kalau seorang tokoh agama merangkap politisi harus memiliki kriteria yang berakhlak atau yang punya etika, ini perlu diuji oleh masyarakat.
“Kalau bahasa lain, tokoh harus mengalahkan tauke, tapi sekarang terbalik tauke yang mengalahkan toko,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dikatakan Nasuhi, paradigma ini harus diubah, artinya transaksional atau transaksi politik yang terjadi selama ini juga harus dibangun dalam konteks nilai nilai keagamaan dan keimanan, ditambah mengajarkan edukasih politik, kepada jamaah di masjid, juga tempat ibadah yang lain.
“Edukasi politik di masjid dan tempat ibadah lain itu boleh, itu kan edukasi. Jangan hanya teori konteks ibadah aja karena politik juga ibadah. Pemahaman Islam yang rahmatan lil alamin adalah konteksnya global. Karena memberikan iman atau pemimpin itu membutuhkan kriteria, ” pungkasnya. (adi)











