Test Drive Motor, Ahmad Rozali Malah Bawa Kabur Honda CBR 150

Minggu, 6 November 2022
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo saat press realese penangkapan tersangka Ahmad Rozali.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang DPO dalam kasus pencurian dan penipuan sepeda motor diringkus unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Read More

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai penipuan itu adalah Ahmad Rozali (26), warga Jalan Jendral A Yani, Lorong Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Rozali diringkus saat berada di kediamannya pada Jumat (4/11/2022) malam.

Rozali disergap petugas usai melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap Bungsu Maulana Putra (24), warga Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Minggu (6/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban.

“Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari korban ke Polsek SU I Palembang. Peristiwa yang dialami korban pada saat dirinya hendak menjual satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 Cc dan mengiklankan di aplikasi facebook,” jelas Kompol Firdaus pada Sabtu (5/11/2022).

Kemudian, tersangka ini menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan berjanji akan datang ke tempat rumah korban.

Esok harinya tersangka datang ke kediaman korban dan menanyakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang akan dijual.

“Namun tersangka malah menawar sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 nopol BG 4091 ABI. Memang korban jual beli sepeda motor di rumahnya dan motor CBR 150 dijual harga Rp20 juta,” jelas Kompol Ahmad Firdaus saat press realese penangkapan.

Lebih jauh dikatakan Kompol Firdaus, disinilah tersangka meminta izin kepada korban untuk test drive di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka malah langsung melarikan sepeda motor Honda CBR tersebut. Melihat itu korban berusaha mengejar dan akhirnya kehilangan jejak di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu,” ungkapnya.

Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek SU I Palembang, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya.

Lalu dengan cepat petugas melakukan penangkapan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 atau 378 KUHP.

Sementara tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah membawa lari sepeda motor korban.

“Iya kak, saat itu saya ingin test motor. Tetapi langsung saya bawa kabur, tidak tahunya ditangkap polisi,” tutupnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts