Terungkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Pria yang Tewas di Talang Pipa

Selasa, 11 Juli 2017
Pelaku saat diamankan petugas di lokasi

PALI, Sumselupdate.comAtas kerja sama anggota Buser yang solid, jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki yang terapung di Sungai Abab Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (10/7/2017) yang sempat menggegerkan warga sekitar.

Pelaku pembunuhan laki-laki malang tersebut diamankan polisi, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 08.00. Pelakunya bernama Feo Nero alias Gebo (22), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Read More

Pengungkapan kasus ini diakui Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH, cukup sulit karena minimnya keterangan sejumlah saksi.

“Kasus ini cukup sulit karena memang bisa dikatakan kasus gelap, sebab setelah kejadian kemarin (10/7) kita tidak ada bayangan terhadap pelaku pembunuhan. Tetapi berkat kerja keras tim Buser maka kasus ini bisa diungkap kurang lebih 24 jam. Pelaku kita tangkap di sebuah pondok di wilayah Talang Pipa, dan ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan anggota kita dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas di pergelangan kaki kanannya,” terang Victor, Selasa (11/7).

Motif pembunuhan dikatakan Victor diduga akibat ketersinggungan karena saat menonton orgen tunggal, kaki pelaku terinjak oleh korban.

“Dari pengakuan pelaku, bahwa korban dihabisi nyawanya karena tersinggung akibat kaki pelaku terinjak korban. Lalu korban dibawa minggir dan menjauh dari keramaian. Kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali, lalu korban pingsan. Mengetahui korbannya pingsan, pelaku membawa korban dengan cara diseret ke pinggir Sungai Abab. Karena menaruh korban terlalu pinggir, korban jatuh ke sungai,” beber Victor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Berikut kita amankan juga satu bilah pisau saat pelaku kita tangkap, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk keperluan pengembangan. Dan dari catatan kita, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus 365 dan 363 pada tahun 2012 dan 2014,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dia tidak sengaja membuang korban ke dalam sungai, dan saat diseret, korban masih dalam keadaan hidup, hanya saja tidak sadarkan diri.

“Mungkin aku terlalu pinggir menaruh korban, hingga korban masuk ke sungai. Aku bawa ke pinggir sungai, korban dalam keadaan pingsan, dan aku sendiri melakukannya tanpa bantuan siapapun,” ujarnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts