Palembang, Sumselupdate.com – Merasa sertifikat tanah miliknya telah digelapkan, membuat Ruslanto (45) melaporkan Ahmad Edward yang tidak lain rekan bisnisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang,Kamis (3/11/2017).
Kepada petugas warga Desa Sri Katon RT 03/04 Kecamatan Salem Kabupaten Banyuasin ini didampingi kuasa hukumnya Winardi menerangkan, kejadian bermula pada 10 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 11.00. Di jalan Gubenur H A Bastari Komp Ruko Jaka Permari, Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I, Palembang.
Di mana, saat itu telah terjadi kasus penggelapan yang dilakukan terlapor Akhmad Edward warga Jalan A Yani Lorong Bungaran Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal pelapor dan terlapor ini merupakan rekan bisnis, dan mendapatkan proyek memasang instalasi listrik pedesaan.
Kemudian, lanjut dia, saat hendak mengerjakan proyek tersebut pelapor memesan barang berupa material instalasi listrik kepada terlapor. Tetapi karena uangnya kurang untuk membayarkan barang tersebut, pelapor berjanji akan menyelesaikan pembayarannya di ujung setelah pekerjaan selesai.
Oleh karena itu pelapor menjaminkan kepada terlapor berupa sertifikat tanah.
“Awal proyek ini berdua Pak, namun dia kerjakan sendiri. Karena material kurang, jadinya saya memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Tapi terlapor tidak mau mengembalikan sertifikat tanah, padahal kami sudah berusaha mengambil sertifikat tanah dengan baik-baik, tetapi dia tidak mau mengembalikan,” katanya.
Atas kejadian ini terlapor mengalami kerugian sertifikat tanah No 1564 dengan luas tanah 5,900 m2, yang terletak di desa Sri Katon Kecamatan Air Saleh Kecamatan Banyuasin, ditaksir sebesar Rp 80 juta.
“Saya terpaksa melapor pak, karena saya meresa tidak bersalah,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban tentang pengelapan sertifikat tanah, “Laporan korban akan kita tindaklanjuti,” tukasnya. (tra)











