Palembang, Sumselupdate.com – Merasa menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku wartawati berinisial NA (42), ibu rumah tangga bernama Rina Hartati (53) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (18/12/2017).
Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Kikim, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini untuk melaporkan NA atas tuduhan penipuan serta menggelapkan uang sebesar Rp142 juta.
Kepada petugas korban menuturkan, kejadian berawal ketika ia bertemu terlapor dan mengaku dapat memasukan orang untuk bekerja sebagai honorer di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang.
Merasa tergiur, korban akhirnya mendatangi rumah telapor di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kolam, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, 17 Desember 2015, untuk memberikan uang tunai sebesar Rp142 juta sebagai biaya delapan orang sebagai tenaga honorer.
“NA buat surat perjanjian. Apabila hingga akhir Agustus 2016 kedelapan orang itu tidak bekerja sebagai honorer di Pemkot Palembang, dia siap mengembalikan uang tersebut,” terangnya.
Namun janji tinggalah janji, hingga saat ini kedelapan orang tidak bekerja sebagai honorer dan terlapor belum mengembalikan uangnya.
“Tiap kali saya datangi menagih uang saya, dia selalu mengulur waktu. Sampai sekarang belum dikembalikan. Saya harap pelaku cepat ditangkap dan diproses,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Iptu Samsul mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Kita sudah terima dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (tra)











