Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka penyelundupan minyak sulingan asal Musi Banyuasin, disangkakan melanggar undang-undang migas terancam penjara enam tahun kurungan dan atau denda Rp60 Miliar.
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui berhasil menggagalkan penyeludupan minyak ilegal menyerupai solar asal kecamatan keluang Musi Banyuasin.
Tak hanya berhasil gagalkan penyelundupan 4.900 liter minyak sulingan, tim opsnal juga berhasil membongkar gudang penyulingan minyak hasil ilegal drilling, yang disebut milik Bu’de.
Total ada lima tersangka yang ditangkap diantaranya yakni Az(42), SO (40), SA(30) dan MA (23) OR (24) terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas, terancam penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp60 Millar, Dan atau 480 KUHP tentang memeperjual belikan barang ilegal.
“Kita kenalan pasal berlapis selain undang undang migas, tersangka kita kenakan pasal 480 KUHP sebab mendistribusikan BBM ilegal tersebut,” pungkasnya.
Selain itu di lokasi penyulingan polisi mengamankan barang bukti berupa Baby tang kosong Kapasitas 1000 Liter, dan (dua) buah baby tang yang berisikan bahan bakar minyak sulingan jenis solar sejumlah 2000 liter.
Dan tujuh unit pompa air, lima unit blower, tiga buah selang panjang, dua unit drum kosong kapasitas 200 liter, pipa besi berbentuk T.
“Barang bukti minyak ini nanti akan kita uji laboratori di pertamina dan berkoordinasi dengan BPH migas untuk segera melengkapi berkas penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara pengakuan dari satu tersangka AZ (40) pemilik sekaligus supir yang menyeludupkan minyak solar tiruan asal Keluang Musi Banyuasin, ini hendak melakukan pengantaran ke wilayah Ogan Ilir.
Ia mengaku, perminggu bisa tiga sampai empat kali membeli minyak di penyulingan di wilayah kecamatan keluang Musi Banyuasin.
“Untung sekali angkut 1.8 juta rupiah, saya beli per drum nya seharga Rp900.000 dan saya jual Rp1.050,0000,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap tindak pidana ilegal drilling yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Melalui Unit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap “Refinary Ilegal” Atau lokasi pemasakan minyak ilegal drilling asal kecamatan keluang kabupaten musi Banyuasin.
Total ada lima tersangka yang diamankan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang memiliki peran masing-masing.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH menyebut berawal dari anggotanya menangkap dua unit kendaraan mobil pick up yang membawa BBM ilegal asal Keluang saat melintas di jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Dua unit mobil tersebut adalah Mobil pick jenis Zusuki Carry dengan nopol BG 8582 XA mengangkut 2500 liter minyak tiruan solar dan Mitsubishi Granmax dengan nopol BG 1420 JO yang mengangkut 2400 liter.
Dimana saat kejadian polisi mengamankan dua orang yang merupakan supir dari dau kendaraan tersebut yakni AZ (42) warga Muba sekaligus pemilik dari lokasi penyulingan dan OR (24) warga Ogan Komering Ilir.
“Dua kendaraan itu hendak mengantar minyak sulingan tersebut ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” terang Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto.
Tak berhenti sampai disitu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap lokasi tempat penyulingan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan itu tiga orang tersangka merupakan buruh yang ada dilokasi penyulingan milik seorang yang disebut “Buk’De”
“Mereka ini melakukan refinery ilegal atau penyulingan dimana mereka menampung (membeli-red) dari masyarakat,” tegasnya.
Tiga buruh yang ditangkap mereka disebutkan memiliki peran masing masing SO (40), SA (30) keduanya merupakan Bojonegoro Jawa Timur memilik peran melakukan pemisahan minyak hasil pemasakan, dan MA (22) warga asli Musi Banyuasin yang membawa minyak dari warga.
“Mereka membeli dari masyarakat sekitar 3100 dan untuk sehari mereka bisa memasak minyak sebanyak 15.000 liter, yang mereka jual dengan harga sekitar 5000 hingga 6000 rupiah,” tutur Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani melalui Panit 2 Iptu Irawan. (**)











