Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus pengoplos gas melon ilegal di Kota Palembang yang beroperasi di kawasan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (20/3), sekitar pukul 11.00.
Dari lokasi kejadian itu petugas berhasil mengamankan pengoplos gas bernama Pegi Putra (25), warga Jalan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami Palembang beserta dua pegawainya yang tengah mengoplos gas melon ke tabung gas 12 kilogram.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap mengatakan, tersangka pengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg ditangkap beserta dua pegawainya.
“Saat ini tersangka pengoplos sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan dari aksinya tersebut,” tutupnya. (man)











