Palembang, Sumselupdate.com – Pengoplos gas bernama Pegi Putra (25) berserta dua pegawainya yang tengah mengoplos gas melon ke tabung gas 12 kilogram saat digerebek, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tabung gas melon dan sebanyak 33 tabung gas 12 kilogram.
“Tabung gas 3 kg itu saya beli dari warung-warung dan rencananya akan diedarkan di kawasan Talang Jambi Palembang yang sudah dioplos ke tabung gas 12 kg,” ujar Pegi, warga Jalan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami Palembang saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (21/3).
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap mengatakan, selain tersangka dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 mobil Gran Max nopol BG 9016 JB, tabung 12 kg sebanyak 33 buah, tabung 3 kg sebanyak 169 buah.
“Selain itu kami juga menyita 5 unit alat untuk mindahkan gas, 1 timbangan 50 kg dan 250 karet sil beserta 24 segel plastik,” tutupnya. (Man)











