Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, akhirnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan disertai perampokan terhadap bidan Y (25) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Dalam kasus ini petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing bernama Royhan (29), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam dan Marozi (31), warga Dusun I, Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel yang berhasil mendeteksi keberadaan ponsel korban. Polisi pun berhasil menangkap Marozi dengan barang bukti berupa telepon genggam milik bidan malang itu.
“Kami mengecek melalui IMEI-nya dan benar meskipun telah berganti nomor,” ujar Kapolda, Senin (18/4/2019).
Tim pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utamanya yakni Royhan. Dari hasil pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya dan dirinya merupakan pelaku tunggal atas kejadian tersebut. Sementara Marozi merupakan penadah barang curian.
Royhan juga sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga tim pun memberikan tembakan di kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku menggunakan benda keras melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Kapolda berujar, dari hasil penyelidikan dan investigasi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memang tidak ada bukti atau tanda-tanda dilakukan pemerkosaan.
Seperti, tidak ditemukan sperma di tubuh korban dan juga tidak ditemukan bulu kemaluan pelaku. Seharusnya jika memang kasus tersebut pemerkosaan maka seharusnya ada tanda-tanda tersebut.
Dari situ, pihaknya menyimpulkan ada dugaan jika dilakukan menggunakan alat keras sehingga tidak ada tanda-tanda pemerkosaan.
“Ternyata benar, tersangka menggunakan jarinya, sehingga tidak ada tanda-tanda tersebut,” ujar Kapolda.
Ditambahkannya, saat melakukan aksi pelaku juga sempat memukul wajah korban sebelah kiri hingga akhirnya pingsan.
Namun, anak korban pun menangis hingga tersangka pun mengambil telepon genggam dan uang sebesar Rp400 ribu milik korban dan melarikan diri.
Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dikenakan pasal 365 tentang perampokan dengan kekerasan. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa apakah nantinya akan diakumulasikan dengan kasus pencabulan.
“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah sudah terencana atau tidak,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Royhan membantah telah melakukan pemerkosaan seperti yang dilaporkan korban ke polisi. Dia mengaku niat memerkosa batal dilakukan lantaran anak korban menangis.
“Cuma pakai jari, saya masukkan ke kemaluannya, terus payudaranya saya remas-remas. Tadinya mau saya perkosa, gara-gara anaknya nangis terus batal,” ungkap tersangka Royhan.
Setelah batal memperkosa, tersangka mengacak-acak lemari korban dan menemukan ponsel Nokia 105 dan uang Rp400 ribu. Kemudian, dia kabur melalui jendela.
Tersangka mengaku muncul niat melakukan pencurian saat pulang kerja dan berteduh di depan Puskesdes yang ditempati korban karena sedang hujan deras. Dia pun mengambil besi behel untuk mencongkel jendela dan akhirnya berhasil.
Begitu berada di dalam, tersangka melihat korban sedang tidur pulas di kamar bersama anaknya. Kemudian, tersangka membekap mulut korban agar aksinya tidak ketahuan.
“Saya beraksi sendirian. Waktu saya bekap itu, dia teriak-teriak, melawan. Jadi mukanya saya tonjok dua kali, terus dia pingsan,” kata dia.
Dalam kondisi pingsan itu, tersangka menanggalkan seluruh pakaian korban. Lalu tersangka memeras payudara dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
“Anaknya bangun, nangis-nangis terus. Saya urungkan memperkosanya,” akunya.
Polisi sendiri menyita barang bukti berupa kain yang digunakan tersangka untuk menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Seperti diketahui, Bidan Y (25), warga Kabupaten Ogan Ilir ini menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat berada di Poskesdes tempat dirinya bekerja.
Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami trauma serta beberapa barang berharganya pun dibawa oleh pelaku. (tra)











