Ternyata Motif Ini Pelaku Menghabisi Istrinya di Lebak Murni Sako Palembang

Writer: - Kamis, 22 Januari 2026
Tersangka Rangga Saputra saat diamankan petugas Polsek Sako usai menyerahkan diri dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya di Komplek Karya Mandiri 5, Palembang, Rabu (21/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuningsi (38) yang tewas di tangan suaminya sendiri, Rangga Saputra (33), di rumah mereka di Jalan Lebak Murni, Komplek Karya Mandiri 5, Kecamatan Sako, Palembang.

Dalam kasus tersebut, Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polsek Sako untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Read More

Pelaku sebelumnya menyerahkan diri setelah mengaku kepada orang tuanya telah menghabisi nyawa sang istri.

Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah menjelaskan, motif sementara pembunuhan diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang kerap terjadi antara pelaku dan korban.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku sering terlibat cekcok. Dari pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan sejak pagi hari dan berlangsung cukup lama,” ungkap Apriansyah, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Warga Sako Palembang Geger, IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, Suami Diperiksa Petugas

Penganiayaan tersebut baru diketahui sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelaku mengadu kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, saksi bersama warga lain dan Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban.

“Saat tiba di lokasi, korban ditemukan sudah tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, korban meninggal dunia akibat dicekik oleh pelaku. Tidak ditemukan luka berdarah pada tubuh korban saat dilakukan olah tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, jasad Sri Wahyuningsi ditemukan terlentang di dalam rumah dengan wajah tertutup kain sprei.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tewasnya IRT di Lebak Murni Sako Palembang Dilakukan Suami Korban

Setelah proses olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang untuk keperluan autopsi.

Warga sekitar mengaku tidak mendengar keributan besar sebelum kejadian tersebut terungkap. Seorang warga bernama Jefri mengatakan, keberadaan korban diketahui setelah orang tua korban bersama Ketua RT mendatangi rumah untuk memastikan kondisi di dalam.

“Tidak ada suara ribut. Kami tahu setelah orang tua korban datang dan membuka pintu rumah,” ujar Jefri.

Diketahui, pasangan suami istri tersebut merupakan warga baru di komplek tersebut dan baru sekitar sembilan bulan menempati rumah itu.

Meski demikian, warga mengaku beberapa kali mendengar pertengkaran mulut antara keduanya.

Atas perbuatannya, Rangga Saputra dijerat Pasal 468 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts