Terlibat Pungli Prona, Mantan Kades di OKU Timur Ditahan Penyidik Kejari

Kamis, 15 April 2021
Mantan Kades Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, Agus Topik ditahan penyidik Kejari OKU Timur terkait pungli Prona, Kamis (15/4/2021).

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Agus Topik ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Kamis (15/4/2021).

Read More

Agus Topik dipaksa menjalankan ibadah puasa di balik jeruji besi setelah ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemungutan liar (pungli) terhadap warga dengan modus pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional  Agraria atau lebih dikenal dengan istilah Prona.

Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat, SH, MHum melalui Kasipidsus Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH, Mhum mengatakan, jika Agus Topik melakukan pemungutan uang pembuatan sertifikat Prona kepada warga sebesar Rp1.500.000 setiap satu sertifikat yang dibuat melalui perangkat desa.

“Pada tahun 2016 sebanyak 247 sertifikat yang dibuat dan 2017 sebanyak 64 sertifikat, setiap satu sertifikat dipungut biaya sebesar Rp1.500.000,” ungkapnya saat press release di Aula Kejari Kabupaten OKU Timur, Kamis (15/4/2021).

Ia juga mengatakan, untuk pembuatan sertifikat Prona sendiri tidak dipungut biaya, namun pada tahun 2017 melalui ketentuan menteri SKB tiga menteri untuk pembuatan sertifikat prona maksimal sebesar Rp200.000.

“Ada aturan yang ditabrak oleh mantan kades ini,” ucapnya.

Untuk tersangka lainnya, kata Kajari, masih dilakukannya pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan wewenang ini.

Sebab menurut pengakuan tersangka dirinya juga menyerahkan uang pungli tersebut ke pihak BPN OKU Timur.

“Jika ditemukan fakta baru kemungkinan ada tersangka baru, dan tidak menutup kemungkinan juga jika aliran dana pungli sertifikat Prona ini mengalir ke pihak BPN Kabupaten OKU Timur. Sebab untuk indikasinya ada, namun alat bukti belum lengkap. Sampai saat ini masih menggali dan kemungkinan ada pihak terkait yang menerima aliran dana pembuatan sertifikat Prona ini,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts