Terjerat Kasus Penipuan Mantan Caleg, Dijerat 4 Pasal Sekaligus

Selasa, 8 November 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga terlibat aksi penipuan terhadap korban Patrick membuat Hermansyah (39) dijerat dengan 4 pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat pasal yang dimaksud, yakni 263, 372, 374 dan 378 KUHP, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Read More

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Ana Ong, menjelaskan memang ada bertransaksi sewa ruko dengan terdakwa. Per tahun, terdakwa yang diduga menggelapkan uang milik Patrick tersebut membayar Rp50 juta kepada Ana.

“Memang ada menyewa ruko saya di Jl Hasan Kasim Kalidoni Palembang dan selalu bertransaksi sama dia. Saya tidak tahu apakah ruko yang disewanya itu perintah orang lain atau memang dia (Hermansyah) yang berkepentingan,” kata Ana dalam persidangan.

Masih kata dia, Hermansyah menyewa rukonya untuk jangka waktu sembilan tahun. Hingga Hermansyah naik ke meja hijau, masa kontrak tersebut belum habis hingga tahun depan. Selama menyewa, diakui Ana, Hermansyah selalu membayar tanpa ada tunggakan.

Perihal uang sewa ini menjadi salah satu isi dakwaan yang ditulis oleh jaksa, Yunita SH MH. Dalam dakwaan yang dibacakan beberapa waktu yang lalu, Hermansyah melapor kepada Patrick bahwasanya ia membayar biaya sewa Rp 227 juta untuk tiga tahun.

Dengan kata lain, dalam satu tahunnya, Patrick memberikan uang kepada Hermansyah untuk biaya sewa gedung lebih banyak dari biaya sewa yang sebenarnya.

Disinggung tentang ada empat pasal yang dijeratkan kepada Hermansyah, Yunita mengatakan, tidak ada salahnya karena memang seorang jaksa bisa menerapkan lebih dari dua pasal sekaligus.

Sampai tahap sidang yang sudah dijalankan, Yunita meyakini, Hermansyah bisa dijerat satu pasal dari empat pasal yang didakwakan. Meski demikian, Yunita belum berani membeberkan pasal apa karena akan dibacakan pada sidang tuntutan.

“Pihak terdakwa juga ada meminta penangguhan penahanan. Namun, kabarnya ditolak oleh hakim yang memimpin persidangan,” ujar Yunita.

Sementara itu, pengacara Patrick, Ridho Junaidi SH menambahkan, jaksa menjerat empat pasal bukan berarti adanya kebingungan tentang pidana apa yang dilakukan Hermansyah.

Dalam aturan hukum pidana, seorang jaksa memang diperbolehkan mendakwa terdakwa lebih dari dua pasal. Selain itu, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan oleh hakim menandakan memang ada indikasi pidana yang dilakukan oleh Hermansyah.

“Selama ini, terdakwa mengaku pimpinan, bukan kepala cabang dari klien kami. Namun, mobil yang dipinjamkan klien kami untuk operasional nya bukti klien kami mempekerjakan dia menjadi kepala cabang,” terangnya.

Disisi lain, Gandi Arius SH selaku pengacara Hermansyah yakin kliennya akan bebas dari dakwaan jaksa. Pasalnya, hingga pada sidang keterangan saksi, belum ada hal-hal yang membuktikan kebenaran dari dakwaan jaksa.

Apalagi, pada sidang selanjutnya, ia akan mendatangkan saksi yang dinilai bisa meringankan terdakwa.

Terungkap dalam persidangan, bermula Hermansyah ditunjuk menjadi Kepala Cabang untuk perusahaan distributor barang-barang elektronik yang dimiliki Patrick.

Ketika ditunjuk, Hermansyah dilaporkan sudah menggunakan uang operasional perusahaan untuk membuka usaha baru yang ditempatkan satu kantor dengan perusahaan milik Patrick.

Selain itu, berdasarkan database perusahaan, Hermansyah diduga sudah menggunakan uang hasil penjualan dan tidak menyetorkannya kepada Patrick. Akibat perbuatan Hermansyah, Patrick menderita kerugian lebih dari Rp7 miliar.(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts