Terendus Jual Motor di OKUS, Tim Alap-alap Polres Muaraenim Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 12 Februari 2023
Wakapolres Muaraenim Kompol CS Panjaitan saat press realese penangkapan dua pelaku curanmor antar-kabupaten, Jumat (10/2/2023).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Usai sudah sepak terjang RS (20), warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim dan M (17), warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim, di dunia hitam.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi antar-kabupaten, diciduk petugas.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol CS Panjaitan mengungkapkan telah mengamankan kedua pelaku beserta sembilan unit sepeda motor.

“Tersangka berjumlah dua orang telah berhasil kita amankan dan juga sepeda motor yang kita amankan berjumlah sembilan unit, namun satu unitnya milik pelaku meski surat menyuratnya juga disangsikan. Akan tetapi dari keterangan pelaku mereka dapat dari membeli tapi tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya. Namun, yang pasti dari hhasil yang dicurinya itu ada delapan unit,” ungkap Wakapolres dalam siaran persnya di halaman Polres Muaraenim didampingi Kapolsek Semendo AKP Ginting, Jumat (10/2/2023).

Wakapolres menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal Tim Alap Alap mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sedang menawarkan motor hasil curiannya ke masyarakat.

Di mana sebelumnya pelaku memang sudah menjadi target operasi Polsek Semendo, sebab sedikitnya ada empat laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polsek Semendo.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Alap-alap Polsek Semendo yang dipimpin langsung Kapolsek Semendo M Ginting SH bersama Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Setelah sampai di lokasi, Tim Alap Alap langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi,” terangnya.

Dikatakannya, dari tangan keduanya Tim Alap Alap berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor termasuk motor milik pelaku.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 9 unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muaraenim, di mana dari hasil penyelidikan ternyata 4 unit barang bukti adalah hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo dan 5 barang bukti lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dan Polsek pengandonan Polres OKU. Adapun barang bukti yang diamankan ada 9 unit motor yakni 1 unit sepeda Motor Yamaha Vega R Nomoror Polisi B 6659 SKP, 1 unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam Nopol BG 5212 EAD, 1 unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam tanpa Nopol.

Kemudian, satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Kuning tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Suzuki FU warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Biru tanpa Nopol, dan 1 unit sepeda motor Honda Blade warna Biru Nopol BG 3088 ET.

Ditegaskan Wakapolres, kedua pelaku terancam kurungan penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku RS dan M jika ereka melakukan pencurian hanya modal nekat dan otodidak tidak menggunakan kunci T atau lainnya seperti pencuri pada umumnya.

Ia mencuri hanya mencabut kabel stop kontak dan menyambungkannya jika hidup langsung dibawa lari.

Mereka melakukan pencurian seperti itu hanya melihat pada saat motor mereka di bengkel. Adapun sasaran motor yang akan dicuri adalah motor yang tidak dikunci stang motornya. Kalau modusnya, satu orang melihat situasi dan satu orang beraksi.

“Saya lihat pas motor di bengkel, ternyata motor bisa dihidupkan tanpa harus menggunakan kunci kontak dengan menyambungkan kabel kontak saja,” ujar pelaku.

Dikatakan pelaku, dari hasil pencurian setiap motor mereka jual dengan harga Rp1 juta sampai Rp2 juta per unit tergantung kondisi motor dan peminatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.