Terdakwa Penyalur BBM Ilegal Jalani Sidang Tuntutan dari JPU

Kamis, 7 September 2023
Sidang terdakwa Aryani.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Aryani menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terkait kasus penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 18.000 liter.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Edy Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi menyatakan terdakwa Aryani Bin Samin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dari hasil olahan”.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU No.22 tahun 2021 tentang migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23)  anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang, ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng didalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000  liter.

Selanjutnya setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO)  Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa  memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA.

Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi  (DPO). Setelah sampai digudang milik Efendi  (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang

Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.