Tembak Mahasiswa di Jember, Polri: Briptu BM Terancam Dipecat

Selasa, 14 Maret 2017
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Jakarta, Sumselupdate.com – Polri menyatakan, anggota Brimob Polda Jawa Timur Briptu BM akan menjalani sidang kode etik atas kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa bernama Deni (25) di Jember. Briptu BM terancam dipecatr atas tindakannya itu.

“Polri tindak tegas dengan melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan. Dapat dipastikan yang bersangkutan itu akan melalui sidang komite etik, sepertinya akan menerima pemberhentian tidak hormat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Hotel Borobudur, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017) dikutip dari laman detikcom.

Boy menyesalkan terjadinya penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob itu. Boy memastikan sidang komite etik akan memberikan hukuman yang pantas terhadap Briptu BM.

“Tentunya kepada saudara Briptu BM yang bertugas di Jawa Timur saat ini sedang melaksanakan proses hukum. Dilihat perkaranya sangat dimungkinkan untuk pemberhentian tidak terhormat, karena pidana yang dilakukan cukup berat,” jelas Boy.

Sementara itu menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Briptu BM dikenakan pasal pidana berlapis atas kesalahannya.

“Kita sudah lakukan gelar secara kecil yang kemudian kita sudah menetapkan anggota ini dalam kasus pidana. Dalam hal ini kita kenakan Padal 338 KUHP Jo 359,” ujar Martinus. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts