Muarabeliti, Sumselupdate.com – Riyadi alias Radi (27) warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura) ditangkap aparat Polsek Megang Sakti, Kamis (12/9) malam. Pelaku harus tidur di penjara lantaran karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Halimah (22).
Informasi yang didapat, kejadian perkara KDRT tersebut pada Kamis (12/9) malam bermula dari korban sedang pergi menumpang mandi di rumah tetangga. Kemudian, korban menitipkan kedua anaknya kepada suaminya, karena anak yang kecil menangis, sehingga di ajaklah sama anak yang besar untuk menyusul korban dan tanpa didampingi oleh tersangka.
Selanjutnya, selang berapa menit korban pulang dengan anak-anaknya langsung marah dengan tersangka karena anaknya dibiarkan saja sampai hampir terserempet, tersenggol sepeda motor. Lalu, tiba-tiba tersangka langsung melempar bantal kekorban dan menyuruh korban diam tetapi korban tidak mau diam yang kemudian tersangka menampar korban.
Kemudian korban membalas memukul sampai terjatuh, setelah terjatuh tersangka menendang dagu korban dengan menggunakan kaki kirinya dan juga mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Megang Sakti.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara KDRT tersebut, namun tersangka sudah berhasil diringkus. “Memang ada kasus KDRT, tapi tersangkanya, sudah kami tahan di polsek,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka diringkus setelah laporan korban diterima dan langsung menugaskan anggota melacak keberadaan tersangka, setelah diketahui tersangka di rumahnya. “Tersangka langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka digelandang ke polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)