Team Lebah Polsek Tanjung Agung Ringkus Warga Desa Seleman 

Penulis: - Minggu, 26 Mei 2024
Tersangka RY berikut barang bukti diamankan Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim pada Senin (6/5/2024) lalu.

Informasi dihimpun pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) lalu oleh Team Lebah berinisial RY (31), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban pergi ke rukonya.

Pada saat ia membuka ruko tersebut ia melihat CCTV yang ada di ruko itu, kondisinya sudah jatuh dan rusak.

Selain itu, pintu bagian belakang ruko sudah terbuka dan kunci gembok terali sudah dirusak. Korban kemudian mengecek laci meja tempat biasa menyimpan uang dan menemukan uang di dalam laci meja tersebut sudah hilang, begitu juga uang yang berada di dompet.

Parahnya, barang-barang lain miliknya turut hilang termasuk satu HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, berbagai merk rokok, satu kotak korek api gas, lima bungkus kopi Bintang setengah kilogram, dan lima bungkus gula pasir kemasan satu kilogram.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima pengaduan dari korban, Team Lebah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarkati, SH, melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek, Minggu (26/5/2024) dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, kata Kapolsek pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti yakni tiga puluh tujuh buah korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu, satu kotak HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, Dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, Dua bungkus rokok merk Luffman, Dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, Satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, Satu helai kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan merk Bandtors dan Satu buah dompet berwarna coklat dengan merk Cearbeiis,” bebernya.

Saat ini kata Kapolsek pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Agung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah kita amankan di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.