Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah menaikkan target setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di tubuh kepolisian. Kenaikan target ini dilakukan setelah berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara RI.
Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan target PNBP tersebut mencapai sekitar Rp 2 triliun.
“Jadi realisasi kami kemarin 2016 sebelum PP tersebut terbit Rp 5,37 triliun, setelah PP terbit naik jadi Rp 7,406 triliun,” katanya di Jakarta seperti dikutip dari kontan.co.id, Jumat (6/1).
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penyesuaian atau kenaikan target PNBP di tubuh kepolisian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, 92% dari total PNBP yang disetor dari kepolisian tersebut akan dikembalikan kepada kepolisian untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah akhir tahun lalu menerbitkan PP 60/2016. Dengan penerbitan itu, tarif pengurusan surat kendaraan pun naik, seperti dalam penerbitan STNK dan BPKB. Kenaikan tariff tersebut berlaku efektif per 6 Januari 2016. (shn)











