Tarawih dan Pasar Beduk Diperbolehkan

Senin, 12 April 2021
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda

Palembang, Sumselupdate.com – Memasuki Ramadhan, Pemerintah Kota Palembang tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah taraweh bersama dan pasar beduk meski dalam kondisi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, boleh melaksanakan shalat taraweh dengan catatan semua aktifitas yang diperbolehkan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya pembatasan seperti PSBB itu tidak ada, kalaupun ada yang mengajukan izin untuk membuka pasar beduk silakan asal dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Fitrianti mengatakan, roda perekonomian masyarakat tetap harus berjalan karenanya tidak ada larangan untuk masyarakat bila ingin mengadakan pasar beduk asalkan semua memenuhi syarat protokol kesehatan.

“Jangan sampai nanti di bulan suci malah angka penyebaran Covid-19 justru meningkat. Kita tetap ingin ekonomi berjalan tapi angka penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah atau malah muncul klaster baru dari kerumunan orang yang berbelanja di pasar beduk,” katanya.

Sementara terkait aturan shalat terawih mengikuti sesuai arahan Pemerintah Provinsi. Dengan masing-masing masjid menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cuci tangan.

“Gugus tugas dan Walikota yang lebih tepat untuk menyampaikannya, tapi sesuai dari Gubernur sudah ada informasi soal izin tarawih,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan menjelaskan pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat. Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM diterapkan.

“Kami dari Dinas Kesehatan memberikan data sebaran kasus per zona resiko ditingkat RT mulai Senin-Minggu ke pihak terkait kecamatan, TNI/Polri saja, artinya konsen pengawasan ada dari pihak kecamatan bekerjasama dengan Pol PP. Namun, Petugas puskesmas siap turun membantu,” katanya.

Zona resiko dalam PPKM diatur hingga zonasi tingkat RT. Di mana RT yang masuk zona hijau nihil yang positif Covid-19, zona kuning terdapat kasus positif Covid-19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona orange terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.

Untuk zona orange maka sesuai aturan maka dilakukan kontak erat, penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah.

“Untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekkan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.