Muratara, Sumselupdate.com – Masyarakat yang berada di perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Sarulangun, Provinsi Jambi, diminta untuk memilih dalam status kependudukan.
Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki masyarakat setempat, masih banyak yang ganda.
Gandanya identitas warga di perbatasan menurut tokoh masyarakat Desa Simpang Nibung, sekaligus mantan Kepala Desa (Kades) Jauhari lantaran belum selesainya persoalan tapal batas.
Dia mengakui, identitas kependudukan masih semerawut, sebab ada yang tinggal di dalam wilayah Kabupaten Muratara yang masuk wilayah Kabupaten Sarulangun Jambi.
“Selama ini belum ada pendataan kependudukan secara resmi dari pemerintah daerah,maka dari into, saat ini nasib masyarakat masih terombang ambing ada masuk Muratara, ada juga sebagian masuk Kabupaten Sarulangun Jambi,” ungkapnya .
Senada dikatakan salah seorang masyarakat Desa Simpang Nibung, Edi (33) mengaku, bingung sendiri terkadang mendapat bantuan dari Pemkab Muratara,terkadang juga mendapat bantuan dari Pemkab Sarulangun Provinsi Jambi.
“Untuk identitas masyarakat sekarang ini masih belum jelas sebab belum ada pendataan kependudukan dari pihak kecamatan dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Rawas Ulu Hj Gusti Rohmani mengatakan, untuk data kependudukan masyarakat Desa Simpang Nibung Surulangun Rawas per Desember 2016 berjumlah 1.712 orang yang sudah terdata di Kecamatan Rawas Ulu.
Kemungkinan setelah ada data verifikasi dari Kemendagri jumlah penduduk akan bertambah.
“Apabila nanti sudah verifikasi nanti titik koordinat tapal batas wilayah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa jadi jumlah penduduk akan bertambah,” katanya.
Dia menegaskan dari data penduduk yang didata kecamatan, banyak penduduk yang masuk wilayah Muratara. Dalam artian identitasnya masuk Kabupaten Muratara.
“Jika persoalan tapal batas selesai nanti baru kami dari kecamatan akan mendata kembali Identitas kependudukan masyarakat Desa Simpang Nibung. Bagi masyarakat yang memiliki KTP Jambi silahkan masuk ke wilayahnya. Sebaliknya masyarakat yang memiliki KTP Muratara harus tinggal di Muratara. Nanti kita data kembali agar hak-hak masyarakat Desa Simpang Nibung Surulangun Rawas tidak hilang ” tutur Gusti. (ain)











