Tangis Haru Saat Ditangkap, Safsilawati Cuci Kaki Ibu Sebelum Dibawa Polisi Usai Bunuh Kerabat di Palembang

Writer: - Sabtu, 2 Mei 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Republika)

Palembang, Sumselupdate.com — Momen haru mewarnai penangkapan seorang ibu rumah tangga, Safsilawati (34), oleh personel Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (1/5/2026). Safsilawati ditangkap terkait kasus pembunuhan terhadap kerabatnya sendiri.

Saat hendak diamankan di kediamannya di Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Safsilawati meminta izin kepada petugas untuk mencuci kaki ibunya. Permintaan tersebut diizinkan oleh aparat.

Read More

“Silakan kalau memang itu ritual kalian,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Suasana haru pun pecah. Tangis histeris anak perempuan Safsilawati terdengar saat ibunya bersimpuh mencuci kaki sang nenek di teras rumah.

“Mau ikut, mama tunggu,” teriak sang anak sambil menangis.

Momen haru Safsilawati mencuci kaki ibunya sebelum diamankan polisi di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Usai momen tersebut, Safsilawati langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Johanes Bangun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap Asep Yohari (36).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertua tersangka di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Saat kejadian, istri korban mendengar teriakan dari dalam rumah. Ketika diperiksa, saksi berpapasan dengan tersangka yang keluar sambil memegang sebilah pisau.

Korban ditemukan mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga menyebabkan organ dalam keluar. Korban sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, namun meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan.

“Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia,” ujar Johanes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts