Palembang, Sumselupdate.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai memasuki babak baru berupa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau independen, yang penyampaikannya dimulai dari 6 sampai 10 Agustus kepada KPU Kabupaten Muba.
Selanjutnya, syarat dukungan ini, akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya, lalu dilakukan analisis dukungan ganda hingga 20 Agustus 2016 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Ahmad Naafi, bahwa sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Tahun 2017, bahwa tahapan Pilkada sudah memasuki jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten pada tanggal 6-10 Agustus 2016.
Syarat dukungan berupa photocopy KTP dan dukungan dalam form model B.1-KWK Perseorangan di kabupaten Muba minimal mencapai 35 ribu dukungan sesuai 8,5 persen dari DPT Pemilu sebelumnya.
“Syarat inilah yang akan diteliti secara cermat serta sebarannya termasuk analisis dukungan ganda,” kata Naafi di sela-sela rapat pembahasan persyaratan calon Perseorangan di KPU Sumsel, Senin (1/8)
Ditambahkan Naafi, Paslon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus diserahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai Peraturan KPU tentang Pencalonan, di antaranya paslon perseorangan harus menyerahkan dukungannya berupa softcopy dan hardcopy.
Untuk soft copy-nya dalam format excel tersebut harus dapat dikonversi dengan aplikasi silon resmi dari KPU RI dengan memenuhi data-data di antaranya mencakup nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan apakah belum atau pernah menikah.
“Kami berharap Sistem Informasi Pencalonan (Silon-red) dapat dipahami Paslon, sehingga paslon perseorangan dapat mengisi data pasangan calon dan mengisi data dukungan dengan baik sehingga dukungan dalam hardcopy dan softcopy bisa terkoneksi sama,” tandas Naafi seraya mempersilahkan pasangan calon perseorangan untuk mencari informasi detil mengenai aplikasi ini dengan menghubungi KPU Kabupaten Muba.
Ketua KPU Sumsel Aspahani menambahkan, proses penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan disampaikan lebih awal dibanding dukungan parpol sebelum memasuki masa pendaftaran yang akan dilaksanakan 11-18 September 2016 mendatang.
Aspahani melanjutkan, KPU dan jajarannya mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan penelitian langsung jumlah minimal dukungan dan sebaran sejak berkas persyaratan disampaikan kepada KPU lalu memberikan keputusan apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum.
“Apabila belum tentu, akan kita kembalikan dan apabila lengkap dan memenuhi persyaratan akan kita terima lalu diadakan penelitian dan analisis ganda,” katanya. (ery)











