Palembang, Sumselupdate.com – Sejak Juli hingga September 2019 Polda Sumsel dan Polres jajaran menangani sebanyak 17 laporan polisi dengan 23 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Saat ini yang sudah masuk dalam tahap penyidikan 17 orang. Untuk 23 orang yang sudah dijadikan tersangka sudah ditahan di Polres masing-masing dalam lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasi Penmas AKBP Ali Ansori, Selasa (17/9/2019).
Dijelaskan Ali Ansori, rata rata pelaku karhutla di Sumsel merupakan pribadi atau perorangan, untuk pelaku dari korporasi Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan.
“Kasus Karhutla yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polres OKI sebanyak enam laporan polisi dengan sembilan tersangka. Sedangkan untuk Polda Sumsel hanya ada satu kasus dan masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Ali, rata rata lahan yang dibakar oleh pelaku bervariasi mulai dari satu hektar sampai dua hektar lebih. “Dari tangan pelaku pembakaran polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, bahan bakar minyak dan alat alat yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran,” jelasnya.
Untuk para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 53 ayat 3 huruf d dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling 10 tahun dan denda Rp3-10 miliar. (tra)











