Berdasarkan Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan warga. Di mana awalnya, warga melakukan penggrebekan di kediaman keduanya di Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila, RT 13 RW 01, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (2/8).
Usai menangkap keduanya saat tengah bermesraan di dalam kamar, warga langsung menghubungi polisi. Kemudian, anggota yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, di kamar tersangka, petugas menemukan tiga paket hemat narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya (bong).
“Awalnya sabu tersebut satu paket seharga Rp300 ribu. Namun, tersangka membaginya menjadi tiga paket hemat. Kita juga temukan bong di kamar tersangka. Diduga, tersangka ini merupakan pengedar sabu di kawasan tempat tinggalnya, ” kata Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat, saat gelar perkara, Rabu (3/8).
Menurut dia, tak lama berselang, polisi juga menangkap Rahmatullah (20). Warga Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap tak jauh dari kediaman tersangka Muslim.
“Tersangka Rahmatullah ini ditangkap saat hendak menuju kediaman tersangka Muslim. Gerak geriknya mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” ungkap dia.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket kecil sabu dari balik saku celana tersangka. Mereka juga saling kenal. Selain diedarkan, narkoba ini juga diduga akan digunakan secara bersama-sama.
“Kami masih melakukan pengembangan. Namun, untuk tersangka yang tertangkap ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Sedangkan pengakuan tersangka Muslim, jika dirinya dan Ayu merupakan pasangan suami istri yang sudah empat bulan menikah siri.
“Kami ini menikah siri. Suratnya belum ada. Salahnya, kami tidak melaporkan ke ketua RT, sehingga warga menggrebek kami karena menganggap kami kumpul kebo,” jelas dia. (Man)