Tak Kapok, Imam Syafei Kembali Berulah dan Harus Berurusan Dengan Penegak Hukum

Rabu, 24 Maret 2021
Sidang residivis Imam Syafei.

Palembang, Sumselupdate.com – Meski pernah ditahan pada 2018 karena melakukan aksi pencurian, tak lantas membuat Imam Syafei. Resedivis pencurian, Imam Syafei kembali harus berurusan dengan Penegak hukum, dan dikenakan pasal tentang pencurian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (24/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Terbukti melanggar pasal, 363  ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” kata JPU Herry Fadlullah

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi bernama Deby Nathalia, yang tak lain pemilik rumah yang menjadi target niat jahat terdakwa Imam.

Dalam kesaksiannya, Deby menceritakan kejadian saat terdakwa Imam mencoba masuk dalam rumahnya.

“Kejadian terjadi sekira pukul 12.30 WIB, pada Desember 2020 lalu, terdakwa masuk dalam pekarangan rumah saya. Saat itu saya sendirian di rumah, tiba-tiba ada suara pintu saya seperti didobrak,” ujar saksi korban Deby pada majelis hakim.

Deby menjelaskan, dirinya melihat terdakwa ada di depan pintu rumahnya. Terdakwa mencoba mendobrak pintu rumah sebanyak dua kali.

“Saya langsung telepon suami saya. Suami saya yang langsung pulang dan mendapati terdakwa masih di dalam pekarangan rumah saya, dan langsung menangkapnya. Setelah sempat saya introgasi, terdakwa mengakui berniat akan mencuri,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa Imam, Deby mengalami kerusakan pada pintu rumah dan kaca jendela bergeser, tidak pada tempatnya lagi.

Atas kerusakan tersebut Deby mengaku mengalami kerugian hingga Rp2. Juta. Dari keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

“Benar yang mulia. Saya coba dobrak pintunya tapi tidak terbuka,” ujar terdakwa Imam melalui sambungan telekonfren.

Pada kesempatannya terdakwa Imam menceritakan awal mula, dirinya berniat untuk melakukan pencurian di rumah korbannya yang berlokasi di Jalan Cek Bakar No. 3/23331 RT 040, RW 014, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Saya lihat halaman rumah sepi, dan saya panjat pagar rumah korban. Dan berniat masuk rumahnya, tapi tidak berhasil keburu di tangkap,” cerita terdakwa.

Terdakwa Imam juga mengakui dirinya pernah ditahan pada majelis hakim yang bertanya kepadanya.

Terdakwa Imam, mengaku pernah di tahan dengan pekara yang sama, tentang pencurian pada tahun 2018 lalu.

“Saya pernah melakukan pencurian di kawasan Sungai Hitam. Dan dihukum selama 21 hari ditahanan anak,” ujar terdakwa Imam.

Terdakwa mengaku pernah mencuri televisi dan besi pagar.

“Jadi aksi kamu ini yang ketiga kalinya?. Kamu tidak jera dan menyesal ?,” tanya majelis hakim pada terdakwa.

Mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut, terdakwa Imam menjawabnya, “Benar yang mulia. Kali ini saya benar-benar jera dan menyesal,” jawab terdakwa.

Mendengar hal tersebut pun majelis hakim menutup persidangan, dan akan dilanjutkan dengan sidang agenda tuntutan JPU pada pekan mendatang.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.