Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim PN Tipikor memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk menghadirkan secara langsung kedua terdakwa Junaidi dan Rusman di muka persidangan.
Namun dalam persidangan hari ini yang seyogianya mengagendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa menurut JPU Kejati Sumsel tidak diberikan izin dari pihak Rutan Klas 1 A Palembang.
Kuasa Hukum Terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH didampingi Arief Budiman SH, mengatakan, pihak JPU sudah mengirimkan surat ke Rutan, namun tidak dikabulkan oleh pihak Rutan,
“Ini menyangkut hidup orang, kita sangat keberatan dengan sidang online. Karena sinyal putus-putus terus bagaimana menghadirkan bukti-bukti di persidangan,” katanya.
Ia juga mengatakan, Kepala Rutan tidak memberikan izin. Namun menurut JPU kepala rutan tidak bisa ditemui.
“Kita berharap kasus ini bisa terungkap semua karna menyangkut hidup orang,” tuturnya
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Rutan Negara Klas 1 Palembang, BO Situngkir, Amd IP, MH, mengatakan, pihaknya belum ada Perintah.
“Sampai saat ini belum ada perintah dari kanwil Kemenkuham,” katanya. (ron)











