Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menunggak pajak sampai sebesar Rp.3,6 miliar, EC, pengusaha perkebunan asal Medan, yang beroperasi di wilayah Sumsel dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya ditemui mengatakan paksa badan (gijzeling) terhadap penanggung jawab perusahaan ini dilakukan sebagai upaya terakhir.
“Penangkapan penanggung jawab PT SHS ini dilakukan di Medan atas kerjasama dengan DJP Sumatera Utara, setelah dilakukan pencarian selama satu minggu,” kata Samon, usai penyerahan di Rutan Pakjo Palembang.
Dirinya menambahkan penangkapan WP ini juga atas bantuan dari aparatur keamanan dan intelijen negara. Namun karena tinggal di Medan, maka proses ini juga melibatkan Ditjen Pajak Sumatera Utara.
“Penahanan akan dilakukan selama enam bulan, kalau dibayar bisa dilepaskan. Jika tidak ketentuannya dapat diperpanjang menjadi satu tahun. Namun utang pajak tetap ditagih,” tambahnya. (pto)











