Tak Ada Penindakan, Truk Tanah di Tanjung Barangan Palembang Tetap Beroperasi

Penulis: - Senin, 24 Juni 2024
Truk pengangkut tanah yang melewati kawasan Jalan Tanjung Barangan.

Palembang, sumselupdate.com – Truk pengangkut tanah yang melewati kawasan Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang hingga kini belum ada upaya penertiban dari Pemerintah Kota Palembang.

Truk tanah dari arah Gandus melewati kawasan Tanjung Barangan membuat jalan rusak, dan material angkutan jatuh ke jalan mengkhawatirkan terjadinya kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Tanjung Barangan Agus mengatakan, hingga kini truk pengangkut tanah masih lewat. Bahkan melalui jalan depan SD 14 yang bisa digunakan pergi dan pulang sekolah.

“Truk ini sangat membahayakan karena tidak ada aturan jam lewat, belum lagi tanah berjatuhan di jalan. Sampai sekarang tidak ada tindakan dari Pemkot,” ungkapnya, Senin (24/6/2024).

Camat Ilir Barat 1 Alexander mengatakan, sebagai upaya agar truk tak lagi lewat dari Tanjung Barangan, pihak kecamatan sudah melakukan rapat dengan Asisten II Setda Kota Palembang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Baca juga : Kebelet Buang Air Kecil di Pinggir Jalan Tanjung Barangan Palembang, Motor Kiky Riadi Raib

“Bahkan setelah rapat, kami dan Dishub turun mengecek ke Tanjung Barangan. Permintaan warga agar truk lewat di jalan utama dari Gandus jangan lewat dari Tanjung Barangan,” jelasnya.

Alex berharap, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang dan Camat Gandus dapat memeriksa izin pengusaha penggalian dan pengangkutan tanah.

“Ya sampai sekarang masih lewat, sudah saya koordinasikan terus dengan Dishub dan Pol PP,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya meminta instansi terkait untuk tegas dalam upaya penertiban.

Baca juga : Warga Tanjung Barangan Keluhkan Banyak Truk Pengangkut Tanah Melintas, Ini Harapan Lurah Bukit Baru

“Kami sebenarnya sudah meminta ketegasan aparat kita, tidak hanya camat terkait, tapi juga Pol PP dan Dishub,” katanya.

Diakui Ratu Dewa, bahwa pengangkutan truk tanah itu sudah ada SOP tidak boleh melebihi tonasenya, dan bak truk ditutup agar tanah tidak tumpah ke jalan,

“Kami minta aparat Pemkot untuk menelusuri izin, dan pengelolanya, ini sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.