Tagih Gaji Belum Tepat Waktu, Bastari Tewas di Tangan Sang Paman

Senin, 16 Oktober 2017
Tersangka Kandi saat diamankan petugas Unit Pidum Polresta Palembang,kemarin.

Palembang, Sumselupdate.com – Bastari (30)‎ harus tewas setelah ditikam oleh Kandi (39) yang tidak lain pamannya sendiri. Selang tiga jam kemudian, pelaku warga Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang saat tengah berada di rumah kakaknya tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (16/10/2017).

Kandi mengaku sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa keponakan sendiri di mana kejadian berawal saat ia pulang ke rumah usai bekerja.

Read More

Kemudian, saat hendak turun dari sepeda motor, korban datang dan langsung meminta gaji satu bulan sebesar Rp 1,5 juta, padahal baru bekerja selama 20 hari sebagai penjaga malam di proyek jembatan Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ).

“Korban langsung memukul saya menggunakan balok. Saya sempat mencoba menghindar dan mengelak, tapi Bastari terus memukuli. Karena tidak tahan saya mencoba melawan, dan saat itu ia menemukan pisau tergeletak di teras rumah dan langsung saya tusuk,” katanya.

Usai keduanya melakukan perkelahian sengit hingga masuk ke dalam got dan meninggalkan korban terkapar bersimbah darah. Namun sebelum pergi, ia sempat meminta tolong kepada warga sekitar agar membawa Bastari ke rumah sakit terdekat.

“Saya minta tolong warga agar dibawa ke rumah sakit. Saya pergi ke rumah kakak saya. Usai kejadian itu, saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,” sebut dia.

Di rumah kakaknya itu, Kandi mengaku menumpang untuk mandi dan membersihkan diri‎. Saat itu, ia masih berpikir untuk mengobati keponakannya tersebut. Tapi ternyata, malam itu datang polisi dan langsung mengamankannya.

“Saya tidak kabur Pak. Hanya menumpang membersihkan diri. Saya menyesal Pak, saya tidak berniat membunuh keponakan saya itu,” sesalnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, usai mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk sementara motifnya, korban menagih gaji kepada pelaku,” terangnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts