Jakarta, sumselupdate.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menarik kembali aturan penyesuaian jam kerja yang berdampak pada pemotongan upah buruh hingga 25 persen di tengah kinerja ekonomi global yang mulai membaik.
“Pemerintah baru saja mengumumkan capaian neraca perdagangan yang cukup baik atau surplus, bahkan hampir 3 tahun terakhir. Tidak relevan jika Ibu Menteri Ketenagakerjaan justru mengeluarkan aturan yang merugikan buruh,” ujar Sultan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Menurut Sultan, memangkas jam kerja dan upah buruh secara signifikan akan berefek langsung pada kinerja ekonomi nasional yang bertumpu pada daya beli masyarakat. Periode pertumbuhan ekonomi yang stabil saat ini patut dijaga dengan mempertahankan daya beli.
“Pemerintah harus mencari solusi agar kinerja produksi pada industri BBM padat karya terkait tumbuh. Artinya perlu diversifikasi pasar ekspor dan inovasi produk dari industri,” kata Sultan.
Dikatakan, kementerian tenaga kerja harus berpihak kepada kepentingan buruh dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jangan sampai aturan menteri justru kontraproduktif dengan fakta statistik perdagangan ekspor Indonesia saat ini.
Nilai ekspor pakaian dan aksesori (bukan rajutan) ke Amerika Serikat misalnya, sedang surplus hingga US$ 183 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diketahui baru saja menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu aturan dalam Permenaker mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja 1 hari dalam sepekan dan perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%.(duk)