Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kekecewaannya terhadap pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (21/11) malam.
“Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak terutama pada saat kami semuanya dalam proses membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty, yakni kepercayaan dua belah pihak dari wajib pajak dan aparat pajak,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2016) dikutip dari Republika.co.id.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas, dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak.
“Ini tindakan yang mencederai nilai-nilai dan tentu mencederai kepercayaan dari kolega-kolega yang lain. Seperti dikatakan pimpinan KPK sebagian besar pegawai Ditjen Pajak adalah aparat yang punya komitmen tinggi untuk membangun kepercayaan publik guna mengumpulkan kewajiban pajak bagi kebutuhan negara ini untuk membangun,” tuturnya.
Menkeu menilai hal itu sebagai suatu tindakan pencederaan yang sangat serius dan mengecewakan ke seluruh jajaran aparat Ditjen Pajak. “Termasuk saya sendiri sebagai Menteri Keuangan yang secara pribadi sangat kecewa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (21/11) malam. “KPK menggelar OTT terhadap dua orang pada Senin (21/11/2016) di daerah Kemayoran, Jakarta. Kedua orang tersebut adalah R. Rajamohanan Nair (RRN), Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno (HS), Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak,” kata Agus.
Turut juga diamankan tiga orang staf RRN, masing-masing di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Surabaya serta satu orang sopir dan ajudan HS. Pada Senin (21/11), pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRN ke HS di kediaman RRN di Springhill Residences, Kemayoran.
“Seusai penyerahan, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB saat keluar dari kediaman RRN. Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar,” kata Agus.
Agus menyatakan uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca-penangkapan, KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya. (adm3)