Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Songket Palembang, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Bappedalitbang Kota Palembang dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, mengatakan proses pendaftaran dilakukan melalui pendampingan intensif yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Penyusunan dokumen juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang.
“Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga substansi, sehingga proses pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menilai pendaftaran IG menjadi langkah strategis dalam menjaga keaslian, kualitas, dan reputasi Songket Palembang sebagai produk budaya khas Sumatera Selatan.
“Perlindungan ini diharapkan memperkuat posisi Songket Palembang sebagai komoditas unggulan yang memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para perajin,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi kreatif di daerah.
Ia berharap, dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, nilai tambah Songket Palembang dapat meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan para pengrajin.
(**)











