Soal Pilkada Serantak 2020, Ini Kata DPD Partai Demokrat Sumsel

Kamis, 12 September 2019
Partai Demokrat

Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumsel memastikan, partainya tidak mempermasalahkan apakah harus kader atau non kader, yang maju pada Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel 2020 mendatang.

Menurut Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel Firdaus Hasbullah, partai Demokrat realistis terhadap Pilkada serentak 2020 di Sumsel.

Read More

“Kita memiliki target memenangkan pasangan calon kepala yang diusung Demokrat, tidak masalah apakah ia kader internal atau eksternal Demokrat,” ujarnya.

Lanjut Firdaus, dari 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 di Sumsel nanti, hingga saat ini belum ada kader Demokrat yang potensial untuk ancang- ancang maju Pilkada.

Namun, pihaknya berharap nantinya ada kader Demokrat yang memiliki peluang untuk maju. “Memang saat ini belum ada kader yang muncul, tapi bisa saja setelah proses penjaringan,” jelasnya.

Dijelaskan Firdaus, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penjaringan, bakal calon kepala daerah dan pihaknya masih menunggu petunjuk DPP.

“Kita saat ini menunggu petunjuk DPP, jika asa juknisnya nanti maka kami akan membuka pendaftaran secara resmi . Perkiraan akhir September ini kita buka disetiap DPC yang melaksanakan Pilkada,” tandasnya.

Dilanjutkan Firdaus, selain pendaftaran dilaksanakan di DPC (Kabupaten), nantinya juga DPD (provinsi) akan melakukan pendaftaran, untuk menampung bakal calon potensial.

“Mekanisme selama ini seperti itu. Nanti setelah dijaring akan  disaring, kemudian disurvei, dan nama- nama yang masuk nominasi (potensial) akan diserahkan ke DPP untuk mendapat rekomendasi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah, termasuk 7 Kabupaten di Sumsel.

Sementara itu, KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019. Untuk Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.

“Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020,” tuturnya.

Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020. Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.

“Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli. Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN,” tukasnya.

Terkait wacana larangan, bagi eks napi korupsi untuk maju Pilkada, Kelly mengaku hal tersebut masih dibahas KPU RI. “Belum ada keputusan resmi, kita masih menunggu. Jika sudah ada aturannya baru kita terapkan. Tapi kita masih menunggu KPU RI, apapun putusan nanti akan dijalankan,” pungkas Kelly. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts